www.toto86.com. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama. Ahok disebut tidak berhati-hati terkait penyebutan surat Al Maidah saat bertemu warga di Kepulauan Seribu.
"Tertuduh sebagai orang beragama apalagi ingin menyebut simbol keagamaan di depan umum, seharusnya tertuduh berhati-hati dan mesti menghindari penggunaan kata konotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan atau menghina simbol keagamaan tertentu baik itu agama lain maupun agama tertuduh sendiri. Karena hal itu bisa menimbulkan keresahan kalangan umat beragama kecuali investigasi ilmiah terbatas," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyinggung keterangan Ahok dalam pemeriksaan terdakwa yang mengaku mengingat Pilkada Bangka Belitung saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Tertuduh terbayang saat di Bangka Belitung jangan jangan ini lantaran pengaruh Al Maidah. Sebab itu hanyalah anggapan terdakwa yang tidak didukung bukti, sebab waktu tertuduh ikut pemilihan Babel ada ibu-ibu tidak mau memilih tertuduh sebab surat Al Maidah sehingga, membuat tertuduh mengucapkan Al Maidah, menurut pengadilan adalah alasan ini tak mampu diterima
Ahok menurut hakim tak menanyakan langsung ke ibu-ibu tersebut alasan diamnya ibu saat Ahok memberikan sambutan.
"Semestinya terdakwa bisa menghindari penyebutan simbol keagamaan yang berkonotasi negatif sebab sesungguhnya perihal itu tidak ada kaitan dengan aplikasi budidaya ikan," sebut hakim.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. www.toto86.com
0 komentar:
Posting Komentar