Kamis, 22 Juni 2017

Ahok tidak bisa dipindah ke cipinang


MWD- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Abdul Ghani, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa 2 , Depok, Jawa Barat.

Abdul Ghani mengatakan, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob karena ada ancaman yang dapat membahayakan dirinya jika ditahan di Lapas Cipinang.

"(Alasannya) keselamatan yang bersangkutan aja, jiwanya terancam," kata Abdul Ghani, Kamis (22/6/2017).

Abdul Ghani mengatakan, potensi ancaman itu berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang. Tapi, dia tak memaparkan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksud.

"Potensi (ancaman) tersebut ada, iya (dari tahanan lain)," kata Abdul Ghani.

Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama

Supaya Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob, jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Mulia Noor Rachmad menyebut, Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob Ahok ditahan di sana dititipkan lapas Cipinang.

"Statusnya di Mako Brimob tersebut sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam. MWD

0 komentar:

Posting Komentar