Rabu, 21 Juni 2017

Rizieg minta Jokowi menghentikan kasusnya


MWD- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melewati pengacaranya, menyurati Presiden Joko Widodo.

Ia meminta supaya Presiden menurunkan perintah Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieg dan Firza Husein.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, penghentian perkara merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya.

"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Setyo mengatakan, penghentian kasus tak serta merta bisa dilakukan walaupun ada tekanan pihak tertentu.

Penyidik nantinya bakal melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak.

"Apakah tak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus itu memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," kata Setyo.

Alih-alih melakukan aneka upaya perlawanan, Rizieq diminta kooperatif dengan proses hukum.

Agar Rizieq balik ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, setyo meminta

"Kalau memang tidak salah tentunya tidak bakal dihukum," kata Setyo.

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.

Lantaran melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No, polri supaya menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab 20/PUU-XIV/2016 tanggal tujuh September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi.

Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan karena didapatkan dengan cara ilegal.

Sebab melanggar hak asasi manusia dan hak privasi, menurut ia, rekaman dan kutipan chat yang ada tak bisa dijadikan alat bukti yang sah

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com kontradiksi dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal empat ayat 1 juncto Pasal dua puluh sembilan dan atau Pasal enam juncto Pasal tiga puluh dua dan atau Pasal 8 juncto Pasal tiga puluh empat Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat satu juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal sembilan juncto Pasal tiga puluh lima Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima  tahun penjara. MWD

0 komentar:

Posting Komentar