Selasa, 09 Mei 2017
ahok ajukan banding
www.toto86.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lantaran pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama
Atas putusan itu, Ahok mengajukan banding. "Melakukan banding," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan meskipun telah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok mesti mencatatkannya di panitera.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yaitu "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih aku ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam tersebut. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih
Ahok dalam lawatan 27 September 2016, didampingi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan walau tak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, perihal ini mengandung arti yang negatif. Bahwa tertuduh sudah menilai dan memiliki asumsi bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat lima puluh satu kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada warga di Kepulauan Seribu dengan menyebut jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang merupakan jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. www.toto86.com.
0 komentar:
Posting Komentar