Kamis, 15 Juni 2017
penerapan sekolah hanya 5 hari
www.menangwd.com Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa pelaksanaan 5 hari sekolah direalisasikan secara bertahap pada daerah sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing.
"Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, bakal dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya," disampaikan Muhadjir dalam pernyataan pers Kemendikbud, Kamis (15/6/2017).
Muhadjir mengungkapkan bahwa penguatan karakter yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor dua puluh tiga Tahun 2017 direalisasi melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sungguh bervariasi di tiap daerah dan sekolah.
Disebutkan pada ayat (1) Pasal sembilan bahwa, "dalam perihal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal tujuh dapat dilakukan secara bertahap."
"Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Saat ini ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang telah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya," ujar Muhadjir. www.menangwd.com
0 komentar:
Posting Komentar