Jumat, 16 Juni 2017
freeport yakin akan deal dengan pemerintah
MWD- CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, sempat mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional, sebab merasa ada pelanggaran terhadap Kontrak Karya (KK). Sejak 18 Februari 2017, gugatan akan diajukan jika tak ada penyelesaian memuaskan dalam waktu 120 hari
Deadline 120 hari akan jatuh pada 17 Juni 2017 alias 5 hari lagi. Tapi kini Freeport melunak, rencana mengajukan gugatan ke arbitrase dipendam. Perusahaan tambang raksasa yang berpusat di Arizona, Amerika Perkumpulan (AS), tersebut berkomitmen menyelesaikan persoalan di meja perundingan.
Tony Wenas, kedua belah pihak dalam waktu dekat melakukan perundingan dan optimis akan menemukan kesepakatan.
Menurutnya, baik Freeport maupun pemerintah sudah sama-sama beranjak dari posisi pada Februari 2017 kemudian, tak lagi berseberangan. Kedua pihak sudah membuka pintu kompromi, tidak lagi keukeuh pada tuntutan awal, ada semangat untuk saling mengakomodasi.
"Saya yakin bisa tercapai kesepakatan dalam waktu tidak lama. Atmosfir dan pemahaman masing-masing dekat," kata Tony, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dalam perundingan gugatan ke arbitrase hanya akan dilancarkan Freeport apabila tak ada kemajuan dengan pemerintah. Namun sejauh ini perundingan berjalan baik, sehingga Freeport tidak bakal membawa kendala ke arbitrase.
"pihak-pihak tidak akan duduk bersama kalau tak ada kesepahaman. Tampaknya berjalan ke arah sana," ujar Tony.
Kick off meeting perundingan antara Freeport Indonesia dan pemerintah sudah dimulai pada 4 Mei 2017 lalu. Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama delapan bulan sejak sepuluh Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Dalam waktu delapan bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terus bernegosiasi mencari solusi permanen.
Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak sampai 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.
Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, yang juga ketua tim perundingan pemerintah mengungkapkan bahwa sudah ada titik terang terkait smelter. Freeport sudah setuju bersedia membangun smelter dalam waktu 5 tahun.
Kemudian terkait isu perpanjangan kontrak dan stabilisasi investasi jangka panjang, Freeport sudah menyampaikan usulan resmi pada pemerintah. Usulan ini bakal dipelajari dulu oleh pemerintah. Dapat memberi perpanjangan sudah diwacanakan oleh pemerintah sampai 2031.
Kalau dalam waktu 8 bulan tidak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan balik ke Kontrak Karya (KK). Tapi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. MWD
0 komentar:
Posting Komentar