Selasa, 04 April 2017

legalkan ganja untuk pengobatan



www.toto86.com. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pemerintah melakukan legalisasi daun ganja untuk pengobatan. Sesudah kasus Fidelis Ari yang ditangkap dan dibui lantaran menanam ganja untuk mengobati sang istri yang mengidap kista tulang belakang, usul tersebut muncul.

Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menyebut, legalisasi bisa dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, sekarang UU tersebut tidak mengakomodasi penggunaan ganja untuk kesehatan. Bahkan, pasal 8 UU Narkotika justru melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan.

"UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apapun pun untuk kesehatan," kata Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Dhira Narayana mengatakan, ganja sebagai obat digunakan oleh apa yang dialami Fidelis bukan kasus pertama. Sejak 2010, LGN telah mendokumentasikan tidak sedikit orang yang menggunakan ganja sebagai pengobatan, mulai dari penyakit kanker, diabetes, hepatitis C, AIDS, stroke, epliepsi, asam urat hingga asma.

"LGN berharap bahwa pengetahuan khasiat ganja medis menyebar ke semua lapisan masyarakat dan pada alhasil mampu memberi keteguhan pada pemerintah untuk memulai riset ganja medis pertama di Indonesia," bilang Dhira.

Direktur Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso menyebut, selama ini masyarakat tidak berani menggunakan ganja sebagai pengobatan lantaran payung hukumnya memang tidak ada.

"Alhasil penderita itu meninggal dunia. Pilihan menggunakan ganja untuk mengobati penyakit dikenal sebagai pilihan terakhir ketika penderita sudah menjalani aneka pengobatan di rumah sakit namun kondisinya tak membaik," kata Inang.


situs terpercaya !!!
judi togel dan casino online
daftarkan segera id anda,deposit awal dapat tambahan 10%
diskon togel 4D ( 66,5% ), 3D ( 59,5% ), 2D ( 29,5% )
kunjungi web kami segera di www.toto86.com
bbm : D88DA5C7
FB  : CSTOTO CSTOTO
line  : CSTOTO86
PASTI MENANG !!!

0 komentar:

Posting Komentar